Jelaskan perbedaan-perbedaan antara aktivitas yang dapat diindikasikan sebagai bughat (pemberontakan) dan yang bukan bughat !
1. Jelaskan perbedaan-perbedaan antara aktivitas yang dapat diindikasikan sebagai bughat (pemberontakan) dan yang bukan bughat !
Jawaban:
Pemberontakan: Suatu aktivitas kelompok yang melawan atau menentang aturan pemerintah
Bukan Pemberontakan: Suatu aktivitas kelompok biasa yang mengikuti aturan atau tidak menentang aturan
bughat
Bughat adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekrasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Tindakan ini dilakukan untuk menghalang-halangi, atau keluar dari imam yang sah tanpa alas an yang benar.
Contohnya :
Contoh dalam tradisi Islam adalah demontsrasi yang berhasil menumbangkan Khalifah Utsman, dan para demonstran mengangkat imam ali sebagai khlaifah
KhawarijAbu Hasan al-Asyari menjelaskan bahwa nama Khawarij disematkankan pada kelompok yang keluar dari kepemimpinan Khulafa’ur Rasyidin yang keempat Ali bin Abi Thalib r.a beliau menjelaskan bahwa keluarnya mereka dari Ali r.a merupakan illah penamaan mereka dengan nama ini, hal ini sebagaimana perkataan beliau “Dan sebab yang menyebabkan mereka dinamakan dengan Khawarij karena mereka keluar dari kepemimpinan Ali r.a ketika beliau melakukan Tahkim.
semoga membantu :)
2. apa yang di maksud bughat
bughat (dalam pelajaran fiqih) : keluar/tidak mengikuti peraturan pemimpin yang tidak sesuai dengan ajaran islam.
3. apa yang di maksud bughat
bughat yaitu pemberontak
4. dampak negatif dari bughat
menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta menimbulkan perpecahan belahan diantara golongan" tsb.
5. contoh bughat jelaskan
Pemberontakan G30S/PKI
Gerakan G30S/PKI sendiri terjadi pada tanggal 30 September 1965, tepatnya saat malam hari. Insiden G30S/PKI masih menjadi perdebatan berbagai kalangan mengenai siapa penggiatnya dan apa motif yang melatar belakanginya.
6. Mengapa bughat dilarang oleh ajaran islam?
bughot artinya pemberontakan
pemberontakan tentu saja tidak dibenarkan karena akan menimbulkan banyak hal, dalam islam dikenal dgn istilah mudhorot/kejelekannya lebih banyak karena pmbrntkn akan mnimbulkn korban jiwa sesama saudaranya. karena itulah islam mlarangnya
7. bughat dilakukan terhadap...
Orang Yang Menghianati Pancasila Dan NKRI.
8. apakah demontrasi sama dng bughat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Demonstrasi atau unjuk rasa adalah suatu pernyataan protes yang dilakukan secara massal. Demonstrasi biasanya digunakan sejumlah pihak untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap suatu kebijakan yang tidak menguntungkan bagi mereka. Demonstrasi bisa dilakukan oleh siapa saja dan kepada siapapun juga. Bisa dilakukan buruh kepada perusahaan, rakyat kepada dewan wakil rakyat, mahasiswa kepada pemerintah, dan lain sebagainya.
maaf kalau bukan itu jawabannya
9. pelaku bughat yang tertawa tidak boleh diperlakukan dengan
Jawaban:
HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA BUGHAT(Studi Komperatif Antara Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah. Maksud dari judul di atas adalah untuk mengetahui bagaimana hukuman bagi pelaku tindak pidana bughat menurut imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah serta mengkaji dan menela’ah penyebab terjadinya perbedaan pendapat Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah. Bughat adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekrasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Tindakan ini dilakukan untuk menghalang-halangi, atau keluar dari imam yang sah tanpa alas an yang benar. Sama halnya apakah dia itu melaksanakan larangan atau meninggalakan suruhan dari imam yang sah. Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dalam pemberian hukuman bagi tindak pidana Bughat. Menurut Imam Syafi’I hukuman bagi pelaku tindak pidana Bughat adalah diperangi namun memeranginya harus dengan cara cara yang baik dengan tetap menjaga hak-hak mereka jika kelompok Bughat seorang Muslim, namun jika mereka seorang kafir tanpa ada ampun. Sementara menurut Imam Abu Hanifah pelaksanaan hukuman bagi tindak pidana Bughat juga diperangi jika telah tampak persiapan mereka untuk melakukan Bughat dan harus diperangi sampai persatuan mereka bercerai berai. Berdasarkan hal diatas penulis ingin meneliti lebih lanjut mengapa Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berbeda pendapat tentang masalah Bughat. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode libary research dengan membaca, menerjemahkan dan mengutip dari kitab-kitab yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Kemudian data diolah dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa menurut Imam Syafi’i membagi pelaku Bughat kedalam dua ketegori yaitu pemberontak Muslim dan pemberontak Musyrik, jika mereka pemberontak Musyrik dia wajib diperangi, namun jika mereka juga diperangi tetapi jalan yang ditempuh untuk memrangi mereka berbeda dengan pemberontak Musyrik. Hal itu disebabkan bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan darah kaum Muslimin, selain apa yang telah diterangkan Allah dan Rasul-Nya mereka tidak diperangi selamanya kecuali mereka melawan, tidak mematuhi hukum dan menghendaki perang. Jika makna makna ini hilang, maka meraka telah keluar dari keadaan itu selama-lamanya, kecuali darah mereka diharamkan, sebagaimana sebelum mereka berbuat yang demikian. Memerangi mereka dengan tetap menjaga hak-hak mereka. Pendapat Imam Syafi’i berpegang kepada Surat Al-Hujurat ayat 9. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa Bughat dijatuhi hukuman bagi para pelaku jika telah tampak persiapan strategi, seperti penuntutan terhadap Imam, sebab Bughat berarti menuntut, yaitu menuntut sesuatu yang tidak adil menurut pihak penuntut, dan harus diperangi dengan keras jika menolak untuk berdamai
Penjelasan:
MAAF JIKA SALAH ,, SEMOGA MEMBANTU
10. apa hikmah adanya pelarangan bughat bagi sebuah negara
Timbulnya kesadaran betapa pentingnya persatuan dan kesatuan Mengembalikan ke jalan yang benar sesuai dengan al-qur’an dan hadits, khususnya taat kepada pemerintahTerciptanya kondisi negara agar tetap kondusif, stabil dan terkendaliMembangun pemerintahan yang bersih dan berwibawaPenjelasan:
Bughat adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Tindakan ini dilakukan untuk menghalang-halangi, atau keluar dari imam yang sah tanpa alasan yang benar.
#BelajarBersamaBrainly11. contoh perbuatan bughat
Penjelasan:
Contohnya :orang yang tidak menaaiti aturan,melanggar peraturan, dan orang yang hidup tidak sesuai dasar negara Indonesia.
bughat itu tidak boleh dilakukan karena dapat menimbulkan sikap memberontak.
semoga bermanfaat.
12. contoh perilaku bughat
Jawaban:
Penjelasan:
Contohnya :orang yang tidak menaaiti aturan,melanggar peraturan, dan orang yang hidup tidak sesuai dasar negara Indonesia.
bughat itu tidak boleh dilakukan karena dapat menimbulkan sikap memberontak.
^_^Semoga Membantu^_^
13. penyebab terjadinya bughat
karena ingin harta yang dimiliki orang tersebut. makanya orang ingin memberontak /mencuri harta tersebut
sorry kalo salah
Karena adanya keinginan untuk memiliki milik yang bukan milik kita. Atau ada nya pertentangan antara dua golongan atau lebih.
Pengertian bughat adalah pertentangan
Semoga dapat membantu ^^
14. Jelaskan tindakan hukum terhadap bughat
Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Seorang baru bisa dikategorikan sebagai bughat dan dikenai had bughat jika beberapa kriteria ini melekat pada diri mereka: .
15. apakah perbuatan bughat bisa di qishash
jika negara atau pemerintahannya dibawah hukum islam
16. Mengapa ada fatwa² ulama tentang bughat?
karena melihat begitu banyak fenomena pemberontak yang menentang kekuasaan negeri/pemerintah dengan kekerasan senjata.
17. Bagaimana tindakan terhadap bughat zaman sekarang ini , jelaskan
Jawaban:
Menginfilterasi Efek globalisasi,dan selektif dalam memilih budaya seta tetap melestarikan budaya lokal serta kearifan lokal untuk mencegah kepunahan budaya pribumi
18. 2.Sebutkan kriteria bughat!
ciri- ciri atau kriteria bughat adalah mereka memiliki kekuatan, mereka telah keluar dan tidak mengikuti perintah penguasa, Mereka mempunyai alsan untuk keluar dan alsan di anggap benar oleh mereka, Mereka mempunyai pengikut dan setuju dengan tindakan mereka, Mereka mempunyai pemimpin yang di taati.
maaf jika ada yang kurang memahamkan19. Cara menjauhkan diri dari perbuatan bughat
Jawaban:
dapat dikatakan bahwa prilaku kasar, tidak santun, memberontak dan melakukan kekerasan adalah tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam. Perlawanan apapun yang dilakukan atas nama agama, haruslah tunduk kepada sistim yang diajarkannya. Akhlak mulia adalah garis pembatas antara perbuatan bughat dan jihad. Bughat adalah perbuatan melawan hukum, tidak bermoral, dan tidak beradab. Sementara jihad dengan kaifiat, alasan dan akhlaknya adalah perbuatan mulia. Semoga semua pihak tidak salah mengerti, dan mengeneralisasi begitu saja. Mari jujur dan jernih dalam menilai dan menyikapinya. Amin.
Penjelasan:
semoga bermanfaat dan jadikan jawaban yg terbaik
20. tindakan yang harus dilakukan terhadap kaum bughat adalah...
Jawaban:
1.Tindakan Hukum Terhadap Bugah.
Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui penyebab mereka melakukan pemberontakan. ...
2.Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan sikapnya, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang sah.
maaf kalo salah ))))
Jawaban:
1. mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui penyebab mereka melakukan pemberontakan.
2. jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan sikapnya, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang sah
Penjelasan:
maaf kalo salah
21. syarat syarat bughat
dilarang karena bughat itu pemberontakan ,setau aku itu
22. persamaan dan perbedaan antara bughat dan kafir
Jawaban:
bughat adalah sebutan bagi non muslim sedangkan kafir sebutan bagi org yg tidak punya agama atau menyembah berhala
Jawaban:
bughat: pembangkang
kafir: menutupi kebenaran
maaf klo salah :)
23. menganalisis tentang ketentuan dan larangan bughat
Jawaban:
1. Pengertian dan Hukum Bughat
Menurut bahasa bughat artinya “mencari” bisa pula berarti “maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran, zalim”. sedangkan menurut istilah bughat ialah pembangkangan atau tindakan separatis terhadap pemerintahan yang sah.
Kaum muslimin yang tidak mau tunduk terhadap pemerintah yang sah dalam suatu negara disebut bughat atau pembangkang. Kaum bughat boleh diperangi apabila memenuhi syarat-syarat
a. Mereka mempunyai kekuatan, baik senjata atau pendukung sehingga dapat menentang pemerintah yang sah
b. Mereka telah keluar dan tidak mau taat lagi kepada penguasa
c. Mereka mempunyai prinsip yang tidak sejalan dengan pemerintah, namun mereka merasa pihaknya yang paling benar.
d. Mereka mempunyai pengikut banyak dan setuju dengan prinsip mereka
e. Mereka mempunyai pemimpin yang mereka taati
Allah SWT. Berfirman dalam Q.S Al-Hujurat: 9
Artinya “ Dan kalau ada dua golongan dari orang-orang yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu diantara keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali pada perintah Allah”.
2. Tindakan Hukum terhadap Bughat
Kaum bughat atau pembangkang harus diusahakan agar kembali tunduk kepada pemerintah yang sah.
Upaya-upaya hukum yang harus dilakukan terhadap para pembangkang (bughat) adalah sebagai berikut :
a. Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontakan
b. Menasehati mereka dan mengajak untuk kembali menaati imam yang sah
c. Jika mereka membandel, pemimpin berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan jalan diadakan tindakan tegas bila mereka tidak segera menyerahkan diri
d. Jika mereka masih membandel juga, pemimpin (imam) berhak mengadakan tindakan kekerasan, menggunakan senjata sebagai balasan pada perbuatan mereka.
3. Status Hukum Bughat (Pembangkang)
Jika para pembangkang itu benar-benar tidak mau menaati pemerintah yang sah dan adil, maka mereka dianggap telah berbuat dholim dan memisahkan diri dari jama'ah, padahal tunduk kepada pemerintah yang sah dan adil serta menjalin persatuan dengan sesama merupakan kewajiban umat Islam.
Sebagaimana Firman Allah SWT :
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu". (Q.S. An-Nisaa' : 59)
Rasulullah bersabda :
مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةِ ثُمَّ مَاتَ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً (رواه مسلم)
Artinya: "Barang siapa keluar dari taat dan memisahkan diri dari jama'ah, kemudian ia mati, maka matinya termasuk mati jahiliyah". (HR. Muslim)
4. Contoh Perbuatan Bughat
a. Pada masa Rasulullah SAW di Madinah orang-orang Yahudi Bani Quraidhah melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Rasulullah SAW. Lalu mereka melakukan pembangkangan, penyerangan dan pembunuhan terhadap umat Islam. Bahkan mereka merencanakan untuk membunuh Rasulullah SAW. Oleh Rasulullah SAW akhirnya Bani Quraidhah ini diperangi. Semua orang yang melawan dibunuh kecuali anak-anak, wanita dan orang yang sudah sangat tua (jompo). Perbuatan orang-orang Bani Quraidhah ini termasuk bughat.
b. Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq banyak umat Islam yang membangkang tidak mau membayar zakat. Oleh karena itu oleh Abu Bakar mereka diperangi. Perbuatan mereka tidak mau membayar zakat itu termasuk bughat, karena melawan penguasa dengan tidak mau membayar kewajibannya.
5. Hikmah Dilarangnya Bughat
Dilarangnya perbuatan bughat mengandung hikmah yang sangat banyak bagi kaum muslimin, dan umat Islam pada umumnya, di antaranya :
a. Terciptanya situasi dan kondisi negara yang aman, nyaman dan tentram, sehingga pemerintah dapat melaksanakan program pembangunan dengan lancar.
b. Hilangnya rasa was-was dan ketakutan masyarakat. Sebab pemberontakan selalu menelan korban yang banyak.
c. Terjalinnya persatuan dan kesatuan antara semua komponen bangsa.
d. Program pembangunan yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan mulus, tanpa adanya hambatan dari kaum pemberontak.
e. Secara bersama-sama dapat menciptakan suatu negara yang subur makmur yang mendapat ridlo Allah SWT.
6. Menjauhi Perbuatan Bughat
Bughat adalah tindakan buruk yang tidak bertanggung jawab, karena dapat merugikan tatanan kemasyarakatan yang sudah tertata baik berdasarkan kesepakatan bersama. Bila ada hal-hal yang dianggap kurang berkenan di dalam kepemimpinan misalnya, maka ada cara yang baik untuk memperbaikinya. Dengan cara yang baik sajalah yang dapat menyelesaikan permasalahan baik permasalahan bangsa, Negara dan dalam kepemimpinan.
24. Apa dampak negatif dari bughat
menimbulkan keresahan antar masyarakat dan memecah antar golongan
25. Jika para pembangkang telah memenuhi syarat-syarat bughat, maka statusnya adalah….Samadenganmenentanghukum AllahSamadenganmeremehkanhukum NegaraBolehdiperangiBolehditumpahhabissampaikeakar-akarnyaHarusdiberikan ultimatum terlebihdahulu2.Arti bughat secara bahasa adalah….MencaridandurhakaPatuhdantaatRajindandurhakaMencaridantaatTaatdanrajin
arti bughat menurut bahasa orang yg berbuat zalim dan menyombongkan,memberintak
>>mencari dan durhaka
26. Apa yang dimaksud dengan bughat
Jawaban:
Bughat = pemberontak
Penjelasan:
Dalam agama Islam kita dilarang memberontak kepada pemerintah
27. jelaskan bahaya bughat
Jawaban:
menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta menimbulkan perpecahan belahan diantara golongan
28. Sebutkan dampak negatif dari bughat
sifat memberontak/pemberontakan.
maaf klo salah..
29. hukum memerangi bughat
Jawaban:
diperangi namun memeranginya harus dengan cara yang baik dengan menjaga hak hak mereka juga
Penjelasan:
semoga bermanfaat
30. SEBUTKAN JENIS-JENIS BUGHAT
Jawaban:
Bughat itu kalau dilihat dari sudut pandang fiqih maksudnya adalah memberontak kepada imam (pemimpin) yang sah. Sebagai contoh dari kasus sejarah, salah satunya adalah pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah, padahal Rasulullah menunjuk Imam Ali bin Abi Thalib alaihissalam sebagai penerusnya. Pembunuhan Imam Al Husain alaihissalam juga masuk ke dalam kriteria bughat.
Adapun jenis-jenisnya yaitu seperti pemberontakan secara langsung, yaitu kudeta bersenjata, konspirasi, dan makar. Sedangkan demo, membuat kerusuhan di tempat umum, aksi teror, adalah bughat secara tidak langsung.